1

Penyerahan SPPT PBB 2025 dilakukan di Grand Tembaga Hotel

MIMIKA, BAPENDA

Sebanyak 41.678 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 diserahkan oleh Badan Penerima Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika kepada 18 distrik dan 19 kelurahan di Mimika.

Penyerahan secara simbolis di Grand Tembaga Hotel, Kamis (6/3/2025).dilakukan langsung Kepala Bbapenda Dwi Cholifah didampingi Kabid PBB dan BPHTB Hendrikus Setitit dan Kasubid Darius Sabon Rain.

“Hari ini kita serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB ke distrik, lurah dan petugas pemungut. Harapan kami paling lambat minggu depan mereka sudah bergerak sampaikan ke masyarakat,” ujar Dwi Cholifah.

SPPT PBB 2025 yang diserahkan sebanyak 41.679 lembar, nominalnya mencapai Rp 89.501.294.832. SPPT ini terdiri atas SPPT Perkotaan dan Pedesaan.

“SPPT Pedesaan sebanyak 7.156 lembar dengan nominal Rp. 2.665.428.852. Sementara SPPT Perkotaan sebanyak 34523 lembar dengan nominal sebesar Rp. 86.835.865.980,’ ungkapnya.

Dwi kemudian menjelaskan bahwa tahun 2025 ini ada peningkatan dibandingkan tahun-tahun sbelumnya.

“Tahun lalu di luar PBB Freeport itu Rp 12 miliar, tahun ini naik jadi Rp 17 miliar. Freeport tahun lalu Rp 66 miliar, tahun ini Rp 72 miliar. Peningjatan dikarenakan karena adanya hasil pemutakhiran setiap tahun dimana ada objek-objek baru yang dicatat dan dinilai,” jelasnya.

Pada momen ini, Bapenda Mimika juga melakukan Sosialisasi program pemerintah pusat tentang pemberian insentiv pajak BPHTB dan PPG bagi masyarajat berpenghasikan rendah.

Mengapa sosialisasi ini harus diberikan kepada pemerintahan kampung dan kelurahan? Menurut Dwi karena keterikatan pemerintah kelurahan dan kampung dalam hal ini terkait dengan pengeluaran surat keterengan tidak mampu.

“Ini penting sekali jangan sampai buat salah surat keterangan tidak mampu tapi orang itu mampu. Jadi kalau mereja sudah keluarkan surat itu sebagai salah satu syarat maka kami Bapenda percaya terkait kemampuannya,” ujarnya.

Hanya saja terkait dengan fisik tanah dan bangunan, menurutnya Bapenda sendiri yang akan turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan.

“Karena untuk program pemerintah itu harus memenuhi dua kriteria ini. Tidak bisa salah satu saja yang dipenuhi. Ini buat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB, nanti dinas lain juga ada,” ujarnya. (tim)